TERKAIT KASUS PENGEROYOKAN DAN PEMBAKARAN MA, POLISI TELAH TETAPKAN 2 TERSANGKA



Terkait dengan kasus pengeroyokan dan pembakaran MA,  pria yang diduga mencuri amplifier di mushola di Babelana, Bekasi, Polisi telah menetapkan 2 tersangka.

"Dua saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Inisialnya NNH dan SH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

SH dan NNH terbukti ikut mengeroyok MA, kini Kepolisian masih memburu  pelaku yang  membakar MA.

"NNH ini perannya menendang diperut korban sebanyak 1 kali dan di punggung 2 kali, SH dia menendang punggung 2 kali. Kami masih kembangkan pelaku lain baik itu yang membawa bensin dan korek sedang kita kejar," pungkasnya.

#polisi #polri #bravopolri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korban Luka Akibat Tiang Girder Proyek Tol Becakayu Ambruk Sebanyak 7 Orang

Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Gerebek Arena Judi Remi di Ciracas

Kecelakaan di Cilandak, Pengemudi Vixion Dilarikan ke Rumah Sakit