Satlantas Jakarta Timur Tilang Odong-odong di Pasar Rebo



 - Jumat 18 Agustus 2017

Jakarta - Satlantas Jakarta Timur menilang mobil yang dimodifikasi menjadi odong-odong di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan untuk menindak odong-odong nakal yang masih beroperasi di jalan raya.

"Upaya antisipasi kecelakaan masal di jalan raya. Odong-odong bandel yang masih beroperasi kita tindak tegas," kata Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Sutimin, Jumat (18/8/2017).

Dalam operasi itu sebuah odong-odong berwarna biru bertuliskan "kereta mini" ditilang lantaran melintas di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat terjaring razia, terlihat mobil banyak penumpang, dan kebanyakan penumpang itu anak-anak. Hal ini menurut AKBP Sutimin, sangat membahayakan para penumpang.

AKBP Sutimin menerangkan odong-odong tersebut telah melanggar Pasal 285 ayat 2 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan tindakan tegas kepada para pemilik odong-odong yang nekat beroperasi di jalan raya.

"Pelanggaran pasal 285 (2) dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sudah kita data juga kalo kembali terjaring kita kandangin mobilnya," tegas AKBP Sutimin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korban Luka Akibat Tiang Girder Proyek Tol Becakayu Ambruk Sebanyak 7 Orang

Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Gerebek Arena Judi Remi di Ciracas

Kecelakaan di Cilandak, Pengemudi Vixion Dilarikan ke Rumah Sakit