Polsek Tanjung Duren Tangkap Jambret HP Pengendara Motor
- Senin, 24 Juli 2017
Jakarta – Seorang pria ditangkap Reskrim Polsek Tanjung Duren setelah menggasak handpone pengendara motor yang sedang melintas di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu, (23/7/2017) dinihari.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa mengatakan, peristiwa bermula saat korban Hans Cristoper (21) melintas di lokasi dengan menyimpan handphone di rak motor. Ternyata hal tersebut diketahui dua pelaku yakni Sofiy Hasan (32) dan Nying Nying.
“Tiba-tiba dari arah belakang korban, datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha warna kuning dengan posisi pelaku Sofiy Hasan sebagai joki dan pelaku Nying Nying dibonceng,” kata AKP Rensa, Senin, (24/7/2017).
Ketika sampai di jalanan yang menikung pelaku Nying Nying langsung menggasak handphone korban yang berada di rak dan langsung tancap gas. Mengetahui handphonenya diambil, spontan korban langsung berteriak meminta tolong.
“Anggota Reskrim yang sedang patroli antisipasi kerawanan mendengar teriakan itu maka anggota Buser tersebut mengejar dan dapat mengamankan Sofiy Hasan,” tutur AKP Rensa.
Saat ditangkap kedua pelaku melawan. Tersangka Nying Nying kabur membawa lari handpone korban. “Saat ini kami masih mengejar pelaku yang kabur, mudah-mudahan segera bisa kami tangkap,” ucap AKP Rensa.
Polisi mengamankan barang bukti motor matic kuning dengan nomor E 2115 KU yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan diancam Pasal 363 tentang pencurian dan diancam tujuh tahun penjara.
Jakarta – Seorang pria ditangkap Reskrim Polsek Tanjung Duren setelah menggasak handpone pengendara motor yang sedang melintas di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu, (23/7/2017) dinihari.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa mengatakan, peristiwa bermula saat korban Hans Cristoper (21) melintas di lokasi dengan menyimpan handphone di rak motor. Ternyata hal tersebut diketahui dua pelaku yakni Sofiy Hasan (32) dan Nying Nying.
“Tiba-tiba dari arah belakang korban, datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha warna kuning dengan posisi pelaku Sofiy Hasan sebagai joki dan pelaku Nying Nying dibonceng,” kata AKP Rensa, Senin, (24/7/2017).
Ketika sampai di jalanan yang menikung pelaku Nying Nying langsung menggasak handphone korban yang berada di rak dan langsung tancap gas. Mengetahui handphonenya diambil, spontan korban langsung berteriak meminta tolong.
“Anggota Reskrim yang sedang patroli antisipasi kerawanan mendengar teriakan itu maka anggota Buser tersebut mengejar dan dapat mengamankan Sofiy Hasan,” tutur AKP Rensa.
Saat ditangkap kedua pelaku melawan. Tersangka Nying Nying kabur membawa lari handpone korban. “Saat ini kami masih mengejar pelaku yang kabur, mudah-mudahan segera bisa kami tangkap,” ucap AKP Rensa.
Polisi mengamankan barang bukti motor matic kuning dengan nomor E 2115 KU yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan diancam Pasal 363 tentang pencurian dan diancam tujuh tahun penjara.

Komentar
Posting Komentar