Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Lima Pengedar Narkoba
Senin, 24 Juli 2017
Jakarta – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sabu 580,36 gram, ekstasi 15.915 butir, dan happy five (H5) 33.300 butir.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Roycke Harry Langie mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang lelaki berisial SY alias AP (36) oleh jajaran Polsek Tambora dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat 12 Juli 2017 di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Dari tersangka atas nama SY disita barang bukti 10 ribu pil ekstasi,” kata Kombes Pol Roycke di Mapolres Metro Jakbar, Senin, (24/7/2017).
Dari penangkapan tersebut, anggota melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan tersangka lain. Kemudian 20 Juli 2017 sekitar pukul 15.00 petugas menggerebek rumah di Perumahan Green Court Jalan Kalianda, Cengkareng, Jakarta barat.
Selain menangkap tiga pelaku juga diamankan menyita enam paket sabu 488 gram, 3.945 pil ekstasi ungu, 346 butir pil ekstasi merah, 33.000 butir atau 3.300 lempeng Happy Five (H5) merk AAA5000, dan barang bukti 1 timbangan elektrik, 1 mesin pres plastik, dan 1 handphone.
“Dari pengembangan kita menangkap tiga orang inisial DN alias TJ (30), AR alias KI (28), dan BG (25) dengan barang bukti yang disita itu sabu 588 gram dan ribuan pil ekstasi,” tutur Kapolres.
Dihari yang sama, pada malam harinya polisi kembali menangkap AR alias IF di Jalan Pesing Bendungan, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan mengamankan 1 sabu 15,94 gram, 1.195 butir ekstasi putih, 24 butir ekstasi tanpa logo, 1 paket sabu ukuran sedang ukuran 57,64 gram dab 16,82 gram dan 9 paket sabu seberat 1,96 gram.
“Malam harinya tim dari polres menangkap inisal AR. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah paket sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah koper pakaian,” jelas Kapolres.
Lima tersangka dijelaskan Kombes Pol Roycke merupakan satu jaringan dengan wilayah peredaran narkoba di Jakarta. Namun, jaringan ini terkadang menyalurkan barang haram tersebut hingga Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Nah ini kan hasil dari penyelidikan dan pengembangan tentunya ada korelasi ada koneksitas antara jaringan yang ditangkap di Tambora dan beberapa kegiatan yang ditangkap oleh Satres Narkoba,” kata Kombes Pol Roycke.
Dari ribuan pil ekstasi, Happy Five, dan sabu yang disita memiliki nilai yang tidak murah. “Kalau tidak salah pil ekstasi ini mencapai Rp500 ribu, kalau sabu antara Rp1,5 sampai Rp2 juta, kalau happy five sampai Rp1,5 juta perpapan,” beber Kapolres.
Pelaku terbilang cukup lama mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Saat ini polisi tengah fokus mencari pentolan jaringan narkoba ini. “Masih ada DPO tentunya tidak bisa kita sampaikan disini. Peredarannya bisa sampe di jaringan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kami masih dalami,” tandas Kapolres.
Kelima pelaku terancam pasal 114, UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 sub 62 no. 5 tahun 1996 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup
Jakarta – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sabu 580,36 gram, ekstasi 15.915 butir, dan happy five (H5) 33.300 butir.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Roycke Harry Langie mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang lelaki berisial SY alias AP (36) oleh jajaran Polsek Tambora dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat 12 Juli 2017 di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Dari tersangka atas nama SY disita barang bukti 10 ribu pil ekstasi,” kata Kombes Pol Roycke di Mapolres Metro Jakbar, Senin, (24/7/2017).
Dari penangkapan tersebut, anggota melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan tersangka lain. Kemudian 20 Juli 2017 sekitar pukul 15.00 petugas menggerebek rumah di Perumahan Green Court Jalan Kalianda, Cengkareng, Jakarta barat.
Selain menangkap tiga pelaku juga diamankan menyita enam paket sabu 488 gram, 3.945 pil ekstasi ungu, 346 butir pil ekstasi merah, 33.000 butir atau 3.300 lempeng Happy Five (H5) merk AAA5000, dan barang bukti 1 timbangan elektrik, 1 mesin pres plastik, dan 1 handphone.
“Dari pengembangan kita menangkap tiga orang inisial DN alias TJ (30), AR alias KI (28), dan BG (25) dengan barang bukti yang disita itu sabu 588 gram dan ribuan pil ekstasi,” tutur Kapolres.
Dihari yang sama, pada malam harinya polisi kembali menangkap AR alias IF di Jalan Pesing Bendungan, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan mengamankan 1 sabu 15,94 gram, 1.195 butir ekstasi putih, 24 butir ekstasi tanpa logo, 1 paket sabu ukuran sedang ukuran 57,64 gram dab 16,82 gram dan 9 paket sabu seberat 1,96 gram.
“Malam harinya tim dari polres menangkap inisal AR. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah paket sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah koper pakaian,” jelas Kapolres.
Lima tersangka dijelaskan Kombes Pol Roycke merupakan satu jaringan dengan wilayah peredaran narkoba di Jakarta. Namun, jaringan ini terkadang menyalurkan barang haram tersebut hingga Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Nah ini kan hasil dari penyelidikan dan pengembangan tentunya ada korelasi ada koneksitas antara jaringan yang ditangkap di Tambora dan beberapa kegiatan yang ditangkap oleh Satres Narkoba,” kata Kombes Pol Roycke.
Dari ribuan pil ekstasi, Happy Five, dan sabu yang disita memiliki nilai yang tidak murah. “Kalau tidak salah pil ekstasi ini mencapai Rp500 ribu, kalau sabu antara Rp1,5 sampai Rp2 juta, kalau happy five sampai Rp1,5 juta perpapan,” beber Kapolres.
Pelaku terbilang cukup lama mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Saat ini polisi tengah fokus mencari pentolan jaringan narkoba ini. “Masih ada DPO tentunya tidak bisa kita sampaikan disini. Peredarannya bisa sampe di jaringan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kami masih dalami,” tandas Kapolres.
Kelima pelaku terancam pasal 114, UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 sub 62 no. 5 tahun 1996 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup

Komentar
Posting Komentar